“Itu ada konsekuensi hukum (kalau ada pembiaran). Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan secara khusus terhadap facebook untuk berdiskusi, dalam rangka menjalankan perlindungan anak,” kata dia.

Apalagi beredarnya konten negatif lewat media sosial seperti Facebook bukan kali ini saja terjadi.

Karena belum lama ini ada juga perdagangan anak untuk prostitusi yang dilakukan lewat sosial media.

Niam memastikan, pemanggilan yang dilakukan pihaknya bertujuan agar hal-hal seperti ini tak terus berulang.

“Harus ada kesadaran bersama. Kami undang facebook dan penyedia konten sejenis untuk membangun kesadaran kolektif. Enggak bisa facebook, atau twitter menyediakan kemudian lepas tanggung jawab,” kata dia.

Dia juga meminta penegak hukum menggunakan instrumen hukum yang sudah ada termasuk melaksanakan komitmen Presiden Jokowi yang menjadikan kejahatan anak sebagai kejahatan luar biasa dengan adanya Perpu yang diundangakan melalui UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Salah satunya lewat kebiri dan hukuman mati yang sudah diatur dalam instrumen itu untuk menjerakan dan upaya perlindungan anak,” kata dia.

KPAI juga memuji masyarakat yang melaporkan kasus ini dan ditangani dengan baik oleh aparat.

Dia juga terus mendorong agar kesadaran seperti ini terus dipupuk untuk mencegah kejahatan berbasis siber.

“Pihak terkait juga hendaknya melakukan proses rehabilitasi jangka pendek. Bahwa 7000 sekian yang disebut Polda Metro Jaya harus diidentifikasi, baik korban yang sudah jadi korban tindak kejahatannya atau korban yang tidak tahu fotonya telah diambil diam-diam. Ini dilakukan agar ada prioritas penanganan,” ucapnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: