Jakarta, Aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Facebook sebagai penyedia jasa ikut bertanggung jawab atas keberadaan grup ‘Lolly Candy’.

Grup berisi konten berbau pornografi dan pelecehan seksual pada anak itu belum lama ini mencuat setelah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya, karena diduga menjadi sarana informasi bagi para pedofil.

Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan, sebagai rumah dari grup Lolly Candy, Facebook tak bisa begitu saja lepas tangan, tetapi harus memastikan untuk apa dan siapa saja pengguna layanannya.

“Harus ada patroli internal untuk memastikan di dalamnya terbebas dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” kata Niam dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (21/3).

Jika konten negatif ini tetap ada dan terus berulang, tak menutup kemungkinan ada pembiaran dari layanan sosial media itu.

Artikel ini ditulis oleh: