“Seluruh warga bangsa harus memiliki komitmen yang sama bahwa terorisme itu adalah `extraordinary crime’ (kejahatan luar biasa) sehingga perlu penanganan serius,” kata dia.
Khusus penanganan pelaku terorisme dari kalangan anak-anak, menurut dia, penanganan tidak diarahkan pada penghukuman, melainkan pada upaya pemulihan karena pada dasarnya mereka juga korban.
Menurut dia, untuk mencegah anak terpapar ajaran radikalisme terorisme perlu penguatan ketahanan keluarga serta membangun kesadaran kolektif orang tua untuk memastikan terpenuhinya hak dasar agama anak.
Selain itu, pada lembaga pendidikan milik pemerintah maupun swasta harus ada referensi terkait kualitas para pengajar, baik pendidikan agama atau umum.
“Anak harus dipastikan ditempatkan dalam sistem pengajaran yang benar, terutama ketika mendalami pelajaran agama,” kata Niam yang juga Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
KPAI, kata dia, bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di dalam upaya mencegah paham terorisme menyasar anak-anak.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: