Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa salah satu hak anak adalah mendapat perlindungan dari terorisme, baik sebagai korban langsung maupun tak langsung.

“Ini tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan pemenuhan hak ini,” kata Niam di Jakarta, Selasa (21/3).

Ia menjelaskan, yang dimaksud sebagai korban langsung adalah anak menjadi korban aksi terorisme atau anak kehilangan hak pengasuhan serta kesempatan untuk mendapat hak kesehatan, pendidikan, dan sejenisnya akibat kejahatan terorisme.

Sedangkan sebagai korban tidak langsung, kata dia, anak terpapar ajaran radikalisme terorisme berbasis agama dari orang tua, lingkungan, maupun dari sumber lainnya termasuk media digital.

Untuk mengantisipasi dua jenis korban ini, kata Niam, harus dilakukan langkah-langkah pencegahan di satu sisi, dan penindakan terhadap pelaku terorisme, termasuk anak-anak, di sisi yang lain.

Artikel ini ditulis oleh: