KPI juga mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak menyebarkan foto-foto korban maupun potongan gambar korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang berasal dari media sosial maupun dari sumber lainnya melalui media penyiaran.
Pada kesempatan itu Yuliandre menyebutkan sejumlah kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik antara lain, wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan atau masyarakat.
Dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan atau diambil gambarnya, dilarang menampilkan gambar dan suara saat-saat menjelang kematian.
Dilarang mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber, menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up dan atau menampilkan gambar luka berat, darah, dan atau potongan organ tubuh.
“Media wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah, “katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid