KPK juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang dimiliki PT Vale sejak 2014 belum dibayarkan pajaknya karena terkendala masalah legalitas kendaraan yang belum terdaftar di Ditlantas Polda Sulsel. KPK telah meminta Bapenda melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait legalitas dan proses penagihan pajaknya.

“Sedangkan untuk kendaraan dinas, hingga akhir semester 1 tahun 2019 ini tertagih sebesar Rp3,4 miliar dari tunggakan Rp23,7 miliar di 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel,” katanya.

KPK juga memberikan perhatian terkait kewajiban pajak di sektor pertambangan, khususnya terkait tagihan pajak dari perusahaan tambang.

Beberapa persoalan perusahaan tambang terkait izin kendaraan plat hitam yang direkomendasikan menjadi plat kuning dan izin angkutan barang.

KPK telah merekomendasikan untuk dilakukan harmonisasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinas Perhubungan dan Bapenda.

Artikel ini ditulis oleh: