Pengelolaan aset Pemrov Sulsel
Sementara, terkait pengelolaan aset, saat monev sebelumnya KPK mencatat hanya 42,4 persen yakni sebanyak 335 bidang tanah yang telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah aset milik Pemprov Sulsel. Termasuk di dalamnya ada 41 aset Pemprov Sulsel lainnya yang bermasalah.
Dalam monev kali ini, KPK mencatat 6 bidang tanah telah disertifikat, sehingga total 341 bidang tanah atau 43 persen telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah, menyisakan 289 aset lainnya yang masih belum bersertifikat.
Sedangkan untuk 41 aset Pemprov yang bermasalah, per Juni 2019, sudah tiga permasalahan telah selesai, dan 24 masalah telah ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), dan sisanya sedang dalam koordinasi bersama OPD/BPN setempat.
Rangkaian kegiatan tim berikutnya akan difokuskan pada beberapa pemerintah kabupaten kota mulai dari Kota Makassar, Pemkot Palopo, Pemkot Parepare, Pemkab Maros, dan Pemkab Gowa dengan fokus utama mengevaluasi perkembangan pensertifikatan aset pemda dan penyelesaian aset bermasalah.
Fokus lainnya terkait hasil tindak lanjut penertiban fasum fasos di Kota Makassar, penertiban kendaraan dinas dan optimalisasi aset daerah yang dapat menyumbangkan PAD.
Termasuk di dalamnya adalah perkembangan pemasangan alat perekaman pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, perkembangan host to host PBB dan BPHTB, serta perkembangan pemanfaatan ZNT.
Hingga saat ini tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah (Korwil) VIII KPK telah memulai rangkaian monev dalam program koordinasi supervisi pencegahan di Provinsi Sulsel yang akan berlangsung hingga Jumat pekan ini.
Artikel ini ditulis oleh: