Saat dikonfirmasi apakah kemungkinan terdapat tersangka lain dalam tindak pidana merintangi penyidikan itu, Febri menyatakan, KPK saat ini fokus terlebih dahulu terhadap dua tersangka yang akan menjalani proses maupun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sejauh ini baru dua orang yang kami proses ya. Tentu saat ini kami fokus dulu kepada dua orang itu. Di persidangan sudah kami buka salah satu faktanya pada dakwaan terhadap Fredrich kemarin sudah kami sampaikan bagaimana dugaan perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich saat itu,” kata Febri.

Atas perbuatannya tersebut, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara