Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ikut ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan lebih lanjut keterlibatan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/2) telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua sehingga Bimanesh segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Untuk Bimanesh Sutarjo nanti juga kami uraikan lebih lanjut bagaimana kerja sama itu dilakukan dan bagaimana perbuatan merintangi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.

KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerjasama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara