Jakarta, Aktual.co — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tim penyidik menganggap alasan BG yang menunggu hasil praperadilan tidak patut.
“Tadi penyidik juga menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada dasar hukum seorang tersangka tidak hadir dengan proses sedang ada di praperadilan,” ujar Priharsa di gedung KPK, Jumat (30/1).
Lebih lanjut disampaikan Priharsa, hingga saat ini pihak penyidik belum mengarah untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap BG. Dia menilai harus ada beberapa proses sebelum penyidik memutuskan hal tersebut.
“Iya sesuai KUHAP lah itu. Jemput paksa itu kewenangan penyidik. Ada dua panggilan, jika alasan tidak patut baru ada kemungkinan dapat dijemput paksa. Tapi saat ini belum,” tandasnya.
Diketahui, pada Jumat (30/1) KPK resmi memanggil BG untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kasus yang menjeratnya. Namun, BG telah mengkonfirmasi karena tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu