Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 13.493 calon anggota legislatif (caleg) terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN, dari total 20.462 calon terpilih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis(18/7).

KPK mendorong para caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” ujar Tessa.

Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan. Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN terancam tidak dilantik.

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah