Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)
Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah menegaskan, proses penyidikan saat ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara sebagai unsur utama perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, langkah tersebut diperlukan karena pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pasal yang digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3, yakni terkait kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi menjelaskan, hasil penghitungan dari BPK akan menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah laporan resmi diterima, KPK baru dapat melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

“Pasca seluruh penghitungan kerugian negara tuntas dilakukan oleh rekan-rekan BPK, KPK akan menerima laporan resmi berupa hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan berkas perkara yang lengkap, proses hukum dapat berjalan secara terbuka hingga ke persidangan.

“Ketika di persidangan, semuanya terbuka sehingga masyarakat bisa mengakses informasinya, mulai dari dakwaan hingga fakta-fakta persidangan,” ucap Budi.

Menurut dia, keterbukaan tersebut juga mencakup agenda pemeriksaan saksi di persidangan. “Termasuk ketika majelis hakim meminta menghadirkan saksi untuk bersaksi, itu juga dilakukan secara terbuka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam. Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan keluar pada pukul 17.43 WIB.

Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan. Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK. Yaqut kemudian meninggalkan Gedung KPK dengan pengawalan petugas keamanan dan langsung menuju mobil yang telah menunggunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi