“Berdasarkan hal tersebut, dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka diterbitkan tanpa dua alat bukti yang sah adalah tidak benar dan tidak berdasar,” papar Setiadi.

Ia menambahkan, bukti lainnya yakni Miryam telah ditetapkan tersangka lewat sprindik Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tanggal 15 April 2017 dan sudah dilakukan beberapa tindakan terhadap Miryam seperti menahan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dengan demikian penetapan Miryam sebagai tersangka secara yuridis telah memenuhi ketentuan undang-undang dan hukum acara yang berlaku karena terdapat lebih dari dua alat bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Miryam yakni Aga Khan mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak disertai dua alat bukti yang sah.

Menurut dia, bukti awal yang cukup dalam kasus Miryam ini adalah keterangan Elza Syarief dan putusan hakim atas perkara Irman dan Sugiharto yang memuat keterangan Novel Baswedan.

“Berdasarkan hal tersebut terbukti penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon dilakukan tanpa adanya dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penetapan tersangka a quo patut untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” terang Aga.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby