Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa penetapan tersangka Miryam S Haryani dalam perkara dugaan korupsi pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, sudah memenuhi alat bukti yang cukup.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam pembacaan eksepsi di sidang praperadilan Miryam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Kata dia, penetapan tersangka terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut sebagai tersangka adalah sah dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Pertama, alat bukti surat meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam sebagai saksi, tulisan tangan Miryam saat dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, konsep dan revisi BAP oleh Miryam.

Kedua, alat bukti saksi yang meliputi beberapa orang dan telah dituangkan dalam BAP Miryam, antara lain saksi Elza Syarief serta saksi Yosep Sumartono dalam perkara Irman dan Sugiharto.

Lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo Cs itu juga memiliki alat bukti petunjuk meliputi rekaman video persidangan perkara Irman dan Sugiharto, serta rekaman pemeriksaan Miryam di tahap penyelidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby