Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyimpulkan keterlibatan hakim dalam kasus dugaan korupsi suap perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service selaku penggugat, dengan PT Aquamarine Divindo Inspection selaku tergugat yang ditangani PN Jakarta Selatan.
“Kami belum simpulkan sampai sejauh itu, karena kami masih fokus pada tiga tersangka yang kami proses sekarang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (23/8) malam.
Lebih lanjut, Febri menyebutkan semua pihak yang memiliki keterkaitan dan pengetahuan melihat atau mendengar baik rangkaian dana dan komunikasi sebelumnya, dan juga pihak-pihak yang mengetahui proses persidangannya tentu harus dilihat dan dipanggil sebagai saksi.
“Termasuk hakim yang mengadili, jika dibutuhkan keterangannya akan kami agendakan. Kami akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengetahui proses kewenangan sidang perkara pokoknya. Meskipun untuk perkara pokok menjadi kewenangan pengadilan tersebut.”
KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dan PT EJFS Pte Ltd.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu