“Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (22/8) siang.

Agus menjelaskan pada Senin (21/8), KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Akhmad Zaini (AKZ), Tarmizi (TMZ), Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fajar Gora selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan selaku sopir mobil rental yang disewa AKZ.

“Pada pukul 12.30 WIB, KPK mengamankan kelimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Agus.

Agus mengatakan, tim KPK mengamankan AKZ di depan masjid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tim kemudian mengamankan TJ di parkiran sepeda motor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan setelah itu tim masuk ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan di dalam ruangan. Setelah itu, tim KPK juga mengamankan FJG yang menunggu di ruang sidang dan S di parkiran mobil,” katanya lagi.

Sebelumnya, kata Agus, tim telah memantau pergerakan AKZ. “Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dari penerbangan Surabaya-Jakarta, AKZ menemui TMZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu