“Tanggal 16 Agustus 2017 melalui transfer antarrekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai ‘DP pembayaran tanah’ dan tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp300 juta dengan keterangan ‘pelunasan pembelian tanah’.”
Kemudian pada Selasa (22/8) malam, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik sebagai tersangka terkait kasus tersebut. “Malam ini tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8) malam.
Sebelum menetapkan Yunus Nafik sebagai tersangka, KPK pada Selasa malam mengamankan Yunus Nafik bersama dengan General Manager PT ADI Rachmadi Pernama ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, AKZ dan YN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menahan tiga tersangka tersebut pada tiga lokasi yang berbeda di Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu