Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga kini lembaga tersebut belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait perkara akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
“Sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut. Posisi KPK menunggu, untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11).
Budi menjelaskan bahwa rangkaian penyidikan sebelumnya menunjukkan kondisi PT JN tidak membaik setelah akuisisi.
“Berdasarkan serangkaian proses, KPK menemukan, pasca aksi akuisisi yang dilakukan ASDP, PT JN tidak memperoleh selisih (net cash flow) dan justru bergantung pada bantuan finansial PT ASDP untuk membayar utang dan operasional,” katanya.
Situasi tersebut berbeda dari gambaran konsultan saat due diligence.
“Kondisi tersebut bertolak belakang dengan proyeksi konsultan saat due diligence. Dimana penilaian valuasi PT JN seolah bernilai tinggi,” ungkapnya.
Dalam proses itu, KPK menemukan adanya pengkondisian terhadap penilaian valuasi, baik melalui pendekatan pendapatan maupun aset. Oleh karena itu, KPK melakukan perhitungan ulang atas valuasi PT JN menggunakan dua metode: arus kas diskonto (discounted cash flow) yang memperkirakan nilai wajar investasi berdasarkan proyeksi arus kas masa depan, serta metode aset bersih (net asset).
Hasil rekalkulasi tersebut mencatat nilai negatif pada kedua pendekatan.
“Dari penghitungan ulang, didapatkan catatan negatif. Dimana metode discounted cash flow, menghasilkan nilai saham PT JN minus Rp383 miliar. Sementara metode aset bersih (net asset) menunjukkan saham PT JN minus Rp96,3 miliar. Temuan tersebut, yang digunakan KPK dalam perhitungan kerugian negara,” katanya.
Budi juga menuturkan bahwa penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan tata kelola selama proses akuisisi, termasuk praktik yang melemahkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan kaidah good corporate governance.
“Adanya sejumlah dokumen strategis yang dimanipulasi untuk memuluskan aksi akuisisi, Rekomendasi manajemen risiko diabaikan dan Membuat aturan akuisisi dibuat penanggalan mundur (backdated),” katanya.
Selain itu, berdasarkan analisis kelayakan investasi menggunakan data aktual, akuisisi dinyatakan tidak layak secara bisnis. Nilai internal rate of return (IRR) hanya mencapai 4,99%, sementara biaya modal (weighted average cost of capital/WACC) berada di angka 11,11%.
“Kerugian diproyeksikan akan semakin menggulung di masa depan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















