Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menunjukan ruang tahanan koruptor di Gedung Merah Putih di Jakarta, Minggu (19/2/2017). Gedung 16 lantai itu dengan dominasi warna merah putih ini menggantikan gedung lama KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menunjukan ruang tahanan koruptor di Gedung Merah Putih di Jakarta, Minggu (19/2/2017). Gedung 16 lantai itu dengan dominasi warna merah putih ini menggantikan gedung lama KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tersangka tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Charles Jones Mesang mengembalikan uang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah 80 ribu dolar AS.

“Untuk tersangka sendiri kami telah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengembalikan uang yang pernah diterimanya tentu saja kepada penyidik KPK dalam bentuk tunai sejumlah 80 ribu dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/4).

Menurut Febri, pengembalian tersebut akan menjadi faktor yang meringankan dan bisa menjadi contoh juga untuk tersangka lain ataupun saksi lain baik dari kasus ini atau kasus lainnya. “Termasuk kasus KTP elektronik tentunya. Jika mengembalikan tentunya akan menjadi faktor yang sangat meringankan.”

Terkait pemeriksaan kasus di Kemenakertrans, KPK pada Rabu (6/4) memeriksa empat saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang yang juga mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

“Para saksi dari anggota DPR diperiksa hari ini untuk mendalami proses pembahasan anggaran, pencairan dan pengetahuan para saksi terkait indikasi aliran dana kepada anggota Banggar dan Komisi IX DPR RI. Pembahasan anggaran tersebut terkait dengan usulan dana optimalisasi Kemenakertrans pada tahun anggaran 2014,” kata Febri.

Febri menjelaskan, sampai Rabu (6/4) telah diperiksa sekitar 26 saksi dari unsur Komisi IX DPR RI saat itu dan sejumlah pejabat Kemenakertrans. “Tersangka sendiri telah ditahan sejak 31 Januari 2017 lalu.”

Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu