Jakarta, Aktual.com – Pada Februari 2004 Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengeluarkan keputusan yang menyebut bahwa pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, hanya memiliki tunggakan ke negara Rp 1,1 triliun atas pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima.
Padahal, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sjamsul masih mempunyai utang ke negara Rp 3,7 triliun. Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hilangnya Rp 3,7 triliun ini tengah menjadi fokus penyidik. Sebab, uang triliunan itu dipandang sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.
Namun diketahui, meski menurut KPK ada tunggakan Rp 3,7 triliun, Sjamsul tetap menerima Surat Keterangan Lunas (SKL).
“Tentu ada sejumlah pihak yang memiliki kontribusi sampai pada wujudnya SKL itu diterbitkan. Siapa saja pihak itu, kami sedang mendalaminya. Apa relasi misalnya KKSK dengan tersangka, dan di dalam KKSK bagaimana proses pengambilan keputusan dan alur prosesnya seperti apa tentu kita dalami,” papar Febri, di Gedung KPK, dikutip Senin (22/5).
Untuk mendalami hal itu, sambung Febri, penyidik akan memanggil para menteri yang tergabung dalam KKSK. Bahkan, kata dia pejabat setingkat deputi juga akan dipanggil.
“Karena itulah kita perlu melakukan pemeriksaan pejabat ketika itu, setingkat menteri misalnya. Namun kita juga melakukan pemeriksaan di level-level deputi untuk mengetahui bagaimana proses kebijakan di level KKSK dan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta bagaimana juga teknisnya,” terang dia.
Seperti diketahui, KKSK terdiri dari beberapa menteri, antara lain Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), juga Menteri Keuangan dan Menteri Negera BUMN. Saat 2004 diterbitkan keputusan, Menko Ekuin dijabat oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti, sementara Menkeu ditukangi Boediono, untuk Meneg BUMN dijabat Laksamana Sukardi.
Kembali soal penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim. Kewenangan penerbitan SKL sendiri berada di tangan Kepala BPPN. SKL untuk Sjamsul diteken oleh Syafruddin Arsjad Temenggung, pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus SKL BLBI.
Dalam penerbitannya, Kepala BPPN harus mendapati rekomendasi dari KKSK. Artinya, secara langsung KKSK mengetahui soal rencana penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim. Terlebih, informasi yang didapat rencana penerbitan SKL itu juga dibahas dalam rapat kabinet bersama Megawati Soekarno Putri, yang saat itu selaku Presiden RI.
Untuk aturan penerbitan SKL memang didasari atas Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang ditanda tangani oleh Megawati Soekarnoputri.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: