Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal memalukan yang menyeret anggota parlemen. Kali ini, KPK mendalami dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut mengalir ke sejumlah anggota Komisi XI DPR RI.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengakuan tersangka utama, ST (Satori), menyebut keterlibatan luas anggota dewan dalam pembagian dana yang seharusnya diperuntukkan bagi bantuan sosial tersebut.

“Bahwa menurut pengakuan tersangka ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” ungkap Asep dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025).

Asep menegaskan, penyidik KPK akan menindaklanjuti keterangan itu untuk mengembangkan kasus dan menelusuri siapa saja yang menerima aliran dana haram tersebut.

“Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” tambahnya.

Skandal ini menyeruak setelah penyelidikan awal KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana CSR BI dan OJK disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum anggota Komisi XI periode 2019–2024. Dana yang seharusnya masuk ke program sosial justru digunakan untuk membangun rumah makan, showroom, membeli kendaraan, hingga tanah pribadi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: Satori dan Heri Gunadi. Keduanya merupakan anggota DPR aktif saat periode tersebut.

“Tersangka HG diduga menerima Rp15,8 miliar yang digunakan untuk pembangunan rumah, outlet minuman, pembelian tanah, dan kendaraan. Sementara ST menerima Rp12,52 miliar yang dipakai untuk deposito, showroom, hingga pembelian tanah,” ujar Asep.

Parahnya, aliran dana CSR BI-OJK ini dibahas dalam rapat tertutup DPR, sehingga publik tidak mengetahui ke mana sebetulnya anggaran tersebut digelontorkan.

Atas perbuatannya, ST dan HG dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada dua nama ini. Proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana ke anggota Komisi XI lainnya yang disebut dalam pengakuan tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano