(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi terhadap seluruh penyelenggaran pemerintah negara dan bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK sebagai bagian dari wakil rakyat.

Hingga akhir Juli ini, lembaga antirasuah itu kerap diikuti dengan kata bupati seolah bupati merupakan “pelanggan tetap” KPK. Setidaknya, saat ini KPK tengah menangani kasus bupati dari berbagai daerah.

Pada Sabtu (27/7) siang, KPK baru saja menggelar jumpa pers dan menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus suap jabatan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta.

Selain Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan pemberi suap yakni Ptl Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal dari pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk membayar mobil Nissan Terano miliknya.

Kemudian pada Jumat (26/7) pagi ketika tim KPK yang melihat ajudan Tamzil, Norman berjalan dari ruang kerja Tamzil dengan membawa sebuah tas selempang ke rumah dinas Agus.

Artikel ini ditulis oleh: