“Penyidik mendalami keterangan dari saksi-saksi ini terkait dengan bagaimana modus-modus pemotongan tersebut, permintaan pada dinas-dinas. Misalnya, pemotongan dari anggaran-anggaran yang ada agar seolah-olah disebut sebagai utang,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Berbeda dengan Bupati lainnya yang sedang dalam penanganan KPK, Bupati Simeulue Darmili masih dalam penanganan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Namun kasusnya tetap sama, yakni korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Darmili ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebanyak Rp227 miliar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp51 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015 dan telah menyita rumah dan mobil Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 itu. Namun hingga kini, Darmili sudah dua kali tidak kunjung datang untuk melakukan pemeriksaan di Kejati Aceh sehingga pemeriksaan diundur pada Senin (29/7) mendatang.

“Tersangka Darmili meminta pemeriksaanya dijadwalkan pada Senin mendatang. Permintaan tersebut juga sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawai di Banda Aceh, Jumat (26/7).

Artikel ini ditulis oleh: