KPK langsung mengamankan Agus dan Tamzil serta turut menangkap calon kepala DPPKAD Catur Widianto dan staf DPPKAD Subhan di tempat terpisah untuk diperiksa digedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7) pagi.

Usai melakukan pemeriksaan sesuai aturan KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Namun, Muhammad Tamzil membantah tuduhan tersebut, menurutnya barang bukti senilai Rp170 juta tidak di tangannya dan membantah telah menyuruh Agus mencarikan uang tersebut.

“Yang jelas, dana itu tidak ada di saya,” dalih Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).

Selain kasus suap jabatan yang tak diakuinya, Tamzil juga mengelak kasus korupsi pertamanya. Ya, OTT kali ini bukan kali pertamanya bagi Bupati yang baru menjabat 10 bulan itu.

Ia bersama Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja sama di Pemprov Jateng saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

Artikel ini ditulis oleh: