Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Angaram 2004 yang merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar meskipun pada penyelidikan terdapat pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subside 3 bulan kurungan.
Saat diwawancara ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil mengatakan ia mengembalikan kepada masyarakat Kudus, apalagi yang ia lakukan sebelumnya dalam pengadaan alat dan laboratorim hingga kini masih dimanfaatkan walaupun ada proses yang tidak dilalui sehingga Tamzil harus mempertanggungjawabkannya.
“Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur,” ujar Tamzil yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK, Sabtu (27/7).
Tak hanya Bupati yang sedang menjabat, KPK juga memasang radar pada mantan Bupati. Salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Rita Widyasari (RIW) tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Meskipun Rita sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 lalu, KPK masih melakukan penyidakan kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: