“Pada pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW dalam kaitannya dengan kasus TPPU. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara Samarinda,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/7).

Sebelumnya KPK telah menyita aset-aset milik Rita senilai Rp70 miliar berupa rumah, tanah, apartemen, dan barang lainnya. Selain itu, KPK juga memerikasa lima saksi yang dilakukan di Aula Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tak cukup dengan penyidikan Rita, KPK tengah mendalami kasus gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Meski Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 lalu setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamsikin Bandung, KPK masih mendalami kasus tersebut dengan memanggil dua saksi yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat dan PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Kadarwati Rabu (24/7).

Artikel ini ditulis oleh: