Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Untuk saat ini, masing-masing penyidik masih melakukan penyelidikan. Yang pasti ujungnya nanti kami bersinergi dengan KPK untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK Edward Hutapea, di Bintan, ditulis Sabtu (9/3).
Pria yang akrab disapa Edo itu menegaskan pihaknya menghormati penyelidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Ia juga memberi apresiasi kasus pertambangan bauksit di Bintan menjadi isu yang hangat dibahas pemerintah pusat.
“Semoga seluruh pihak mendukung penanganan kasus pertambangan bauksit di Bintan,” ucapnya.
Tim penegakan hukum KLHK sampai sekarang masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pertambangan bauksit ilegal di Bintan. Kasus itu terkait kerusakan lingkungan dan hutan, baik di daratan maupun di sejumlah pulau di Bintan.
Dari hasil gelar perkara, kata dia, data adminitratif terkait perizinan dan peranan masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus itu masih dibutuhkan, seperti pemberian IMB dan izin oleh camat.
Artikel ini ditulis oleh: