Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat lampu hijau dari ‘Istana’ untuk bisa mengusut proyek pembangunan 34 pembangkit listrik yang dijalankan oleh PT PLN (Persero).

Menurut Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, KPK bisa mengusut proyek tersebut tanpa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya kira tidak (perlu tunggu laporan), karena ini bukan pengaduan. Bisa langsung ke PLN saya kira KPK. Karena pengadaan power plan itu di PLN,” kata Teten di sela acara International Business Integrity Conference, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (16/11).

Diakui Teten, ada 14 proyek pembangkit listrik yang dikerjakan PLN namun mangkrak. Padahal, sambung dia, anggaran negara yang sudah dipakai nilainya tidak sedikit.

“PLN kesulitan untuk lanjutkan 14 proyek dan tidak mungkin diteruskan. Sementara pembangunan sudah keluarkan uang Rp100 triliun, kalau tidak salah, tolong cek ke PLN,” beber Teten.

Atas hasil evalusi tersebut Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk mendalaminya. Khusus untuk yang 14 proyek, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

‎”Makanya Presiden memutuskan, yang bisa kita teruskan kita bantu selesaikan, yang memang tidak bisa diteruskan ya pembangunan jangan menanggung sendiri. Ini harus diproses secara hukum,” tutupnya.

Meski demikian tidak ada kejelasan dari Teten apakah proyek pembangkit listik yang mangkrak itu termasuk dalam program 35.000 Megawatt (MW).

Sekedar informasi, proyek pembangunan pembangkit listrik juga menjadi salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah sekarang. Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla memang berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik 35.000 MW dalam jangka waktu 5 tahun, dari 2014-2019.

Proyek ini ialah kerja sama antara pemerintah, PLN dan swasta. Ketiganya sepakat untuk membangun 109 pembangkit, masing-masing terdari dari, 35 proyek dikerjakan PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta atau Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW.

Pada 2015 lalu, PLN telah menandatangani kontrak pembangkit sebesar 10.000 MW sebagai tahap I dari total keseluruhan 35.000 MW. Dari 35.000 MW pembangkit yang akan dibangun, dibutuhkan dana lebih dari Rp1.127 triliun.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby