Dalam persidangan kasus e-KTP, Setnov menyebut Mekeng menerima aliran dana US$500 ribu melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Melchias Mekeng dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$1,4 juta. Uang itu disebut diterima Melchias Mekeng dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai ketua Banggar DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby