Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori Korneles Materay menunjukkan bukti ke KPK, terkait dugaan korupsi proyek mangkrak di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Rabu (15/12/2021). AKTUAL/IST

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek mangkrak di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori Korneles Materay di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Menurut Korneles, kedatangannya ke KPK bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut dari KPK terhadap laporan yang sudah dilayangkan pihaknya pada 16 September 2021 dan telah diterima KPK berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 7 Oktober 2021.

“Sebetulnya sudah masuk pengaduannya dan mempertanyakan perkembangannya terkait beberapa proyek mangkrak yang ada di Kabupaten Supiori. Paling tidak ada proyek mangkrak yang sudah kami laporkan ke KPK,” ujar Korneles.

Proyek yang dianggarkan oleh APBD 2015 itu di antaranya, proyek peningkatan Jalan Ababiadi-Kunef 2,5 KM Kabupaten Supiori dengan anggaran Rp 7,2 miliar; proyek pembangunan jalan menuju PLTU Wabudori Kabupaten Supiori dengan anggaran Rp 3 miliar; dan proyek pembangunan jalan Jembatan Kali Amienweri I dengan anggaran Rp 6,6 miliar.

“Pengadaan proyek ini pada tahun 2015 saat Yan Imbab selaku Plt Bupati Supiori yang saat ini jadi Bupati Supiori,” kata Korneles. Untuk dua proyek pertama tersebut kata Korneles, telah dilaporkan ke KPK dan meminta agar KPK menindaklanjutinya.

“Hingga kini pengusutannya baru menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Supiori Wigianto serta Demmy Steve Kawer. Kami menilai, masih ada pelaku intelektual yang harus diusut KPK karena proyek ini terkait kepentingan yang bersangkutan,” tutur Korneles.

Sedangkan satu proyek yang satunya lagi yakni proyek Jalan Jembatan Kali Amienweri I, Korneles meminta agar KPK melakukan supervisi dan mengambil alih. Karena, sejak 2018, kasus ini tidak selesai ditangani oleh Polres Supiori.

“Jadi kami sudah menjelaskan dalam pengaduan sekaligus bukti-bukti yang ada. Seperti bukti-bukti terkait dengan anggaran, dokumen anggaran, lalu juga situasi foto terkait dengan proyek yang mangkrak di sana,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan akan mengecek terlebih dahulu kepada Dumas KPK terkait laporan tersebut. Pada prinsipnya, KPK selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terlebih disertai alat bukti kuat.

“Dicek dulu,” kata Ali.

Berdasar informasi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, laporan yang dimaksud telah diteruskan sebagai bahan supervisi ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano