KPK ‘Kejar’ Rp 3,7 Triliun dari Syamsul Nursalim. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang diterima Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), tak hanya diputuskan oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa sebelum SKL untuk Sjamsul diterbitkan, pembahasan lebih dulu dilakukan di internal Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Keanggotaan KKSK antara lain, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) yang saat itu dijabat oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti; Menteri Keuangan, Boediono; Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi; dan Kepala BPPN, Syafruddin.

“Pengambilan keputusan SKL untuk obligor tersebut BPPN tidak bisa memutuskan sendiri. Ada koordinasi, komunikasi, dan tentu saja ada hubungan kelembagaan BPPN dengan KKSK,” papar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).

Proses pembahasan di internal KKSK ini yang kemudian didalami oleh penyidik KPK. Salah satu cara menelusurinya dengan memeriksa Meko Ekuin saat itu, Dorojatun.

“Nah KKSK ini terdiri dari beberapa kementerian. Itu yang kita dalami dalam beberapa wajtu belakangan ini. Prosesnya seperti apa,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka