Febri pun tak menampik, kalau KKSK juga merekomendasikan penerbitan SKL untuk Sjamsul. Tapi, yang perlu dicermati, apakah saat rekomendasi itu diberikan, tim KKSK tidak tahu ada tunggakan Rp3,7 triliun, yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

“Tentu kita penting untuk melihat apakah pada saat koordinasi dilakukan tersebut, pada saat laporan disampaikan itu, sudah juga diketahui masih ada kewajiban Rp 3,7 triliun,” pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala BPPN, karena memberikan SKL kepada Sjamsul. Padahal, masih ada Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh Sjamsul dari sekitar Rp4,8 triliun hutang BDNI ke negara.

(M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka