
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dari hasil OTT tersebut yaitu OK Arya Zulkarnain Bupati Batubara, STR dari Swasta, HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, MAS kontraktor dan SAZ kontraktor serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 346 juta atas kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara TA 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dari hasil OTT tersebut yaitu OK Arya Zulkarnain Bupati Batubara, STR dari Swasta, HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, MAS kontraktor dan SAZ kontraktor serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 346 juta atas kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara TA 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberi keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Keterangan terkait operasi tangkap tangan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain. AKTUAL/Tino Oktaviano

Dari kiri ke kanan, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata saat memberi keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Keterangan terkait operasi tangkap tangan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain. AKTUAL/Tino Oktaviano

Dari kiri ke kanan, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata saat memberi keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Keterangan terkait operasi tangkap tangan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain. AKTUAL/Tino Oktaviano