Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Kota Medan, Sabtu (21/7). Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Pangonal Harahap (PHH), Umar Ritonga (UMR) orang dekat Pangonal, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra (ES).
“Saat KPK melakukan pencarian tersangka UMR, didapatkan informasi bahwa tersangka PHH mempunyai rumah di Medan. Tim segera menindaklanjuti dan saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah PHH di Medan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Sebelumnya, KPK meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri maksimal pada 21 Juli 2018, bila tidak maka Umar akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Umar melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (17/7) di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara