Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, menyebut seringnya Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman koruptor pada tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali (PK) sebagai fenomena yang tak menggembirakan.
“Kami di KPK akan mendiskusikan secara khusus karena semua kasus-kasus KPK itu akhir-akhir ini paling banyak di-“korting” putusannya. Saya kurang tahu ini fenomena apa, tetapi ini fenomena yang tidak menggembirakan dan itu banyak dipertanyakan orang, apa sebabnya seperti itu,” ucap Syarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Lebih lanjut, Syarif pun mencontohkan terkait PK yang diajukan oleh mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi yang merupakan terpidana perkara suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
MA telah meringankan hukuman Sanusi yang tadinya 10 tahun penjara menjadi hanya 7 tahun penjara.
“Bahkan ada kasus PK itu sudah dieksekusi, di PK-nya bahwa dikembalikan (harta Sanusi), kasus Sanusi. Itu padahal hartanya sudah dirampas oleh negara dan itu dikembalikan lagi,” ungkap Syarif.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin