Ia pun memberikan catatan khusus untuk MA terkait maraknya koruptor yang diringankan hukumannya tersebut.
“Saya terus terang memberikan catatan khusus yang harus direspons oleh Mahkamah Agung, itu saja,” ujar Syarif.
Diketahui, MA dalam putusan kasasi baru-baru ini telah meringankan hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marham, terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
Selanjutnya, Majelis Kasasi MA juga meringankan hukuman mantan Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi hanya 3 tahun.
Kemudian pada tingkat kasasi, MA juga meringankan hukuman advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin