Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kedua saksi tersebut yakni Desi Natalia dari pihak swasta dan Dicky Erlangga yang menjabat sebagai Senior Manager Branchless Banking Transaction Platform Development PT BRI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Kasus dugaan korupsi pengadaan EDC ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025. Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, KPK juga menetapkan Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini untuk sementara ditaksir mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan EDC yang sebesar Rp2,1 triliun.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan EDC, termasuk alur pengadaan, penentuan pemenang proyek, serta dugaan adanya rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















