Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadawalkan ulang pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

“Kami akan jadwal ulang kembali (pemeriksaan Eddy Hiariej),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/12).

Pihak KPK telah menerima pemberitahuan bahwa Eddy Hiariej tidak dapat hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Kamis karena alasan sakit. Ali menjelaskan bahwa KPK telah menerima konfirmasi ketidakhadiran tersebut.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Eddy Hiariej telah mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Bukan tidak hadir. Jadi, gini, ya, saya luruskan dulu, ya. Tadi, kami sudah siap-siap, gitu, ya. Sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen (Eddy Hiariej) tuh dia limbunglah. Pengobatannya banyak banget. Sakit dia,” kata pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Dalam perkembangan kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, termasuk Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana, dan seorang advokat bernama Yosie Andika Mulyadi. Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.

Di sisi lain, Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri tersebut pada Rabu (6/12). Namun, surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah beliau kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan