Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih setelah sebelumnya sempat dialihkan ke tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengalihan status penahanan itu resmi dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.
“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi melalui keterangan pers yang diterima, Senin (23/3/2026) malam.
Sebelumnya, YCQ sempat tidak berada di Rutan Merah Putih sejak Kamis (19/3). Keputusan itu memantik tanda tanya publik karena dilakukan tanpa penjelasan terbuka pada awalnya.
Meski telah dikembalikan ke rutan, KPK menyatakan proses administrasi penahanan masih berjalan. Salah satu tahap yang harus dilalui adalah pemeriksaan kesehatan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ungkap Budi.
KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. Penyidik disebut terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” kata Budi.
Menanggapi sorotan publik terkait perubahan status penahanan YCQ, KPK menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat dalam mengawal perkara tersebut.
“Kami akan update terus perkembangannya,” tutup Budi.
Di sisi lain, langkah KPK yang sempat mengalihkan penahanan YCQ menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat hukum menilai perubahan status penahanan yang tidak disertai penjelasan awal yang transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Ada pula pandangan yang menyoroti perlunya standar yang konsisten dalam penanganan tahanan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Ketidakkonsistenan dinilai bisa menimbulkan kesan perlakuan khusus.
Sejumlah aktivis antikorupsi juga mengingatkan agar KPK tetap menjaga akuntabilitas dalam setiap keputusan, termasuk soal pengalihan jenis penahanan. Mereka menilai keterbukaan informasi sejak awal menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto














