Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara dalam perkara akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara dilakukan oleh tim Accounting Forensic (AF) internal lembaga antirasuah tersebut. Hal ini merujuk pada putusan MK 31/PUU-X/2012 sebagai landasan hukumnya. Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul munculnya sorotan terhadap metode perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan.

Budi menjelaskan bahwa dalam proses penghitungannya, Tim AF KPK melibatkan beberapa pakar sesuai kebutuhan teknis kasus, termasuk ahli perkapalan dan ahli korporasi.

“Yang menghitung KN dalam penyidikan bukan akuntan publik, tapi AF KPK. AF melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli perkapalan, ahli korporasi, dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (27/11).

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan ASDP dalam proses akuisisi tersebut. Budi menyatakan bahwa penilaian KJPP tidak menjadi dasar utama karena transaksi harga sudah disepakati sebelumnya oleh ASDP dan PT JN. Selain itu, Budi membeberkan adanya pola yang diduga sengaja dirancang oleh PT JN terkait biaya trayek untuk mengalihkan beban ke ASDP.

“Bahkan biaya trayek juga diduga sengaja ga dibayar-bayar sama PT JN, supaya nanti jadi tanggungan ASDP, jadi memang sudah terencana lama akuisisi ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain