Denpasar, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPK, Laode M Syarif saat temu media dalam Pelatihan Jurnalis Antikorupsi di Denpasar, Selasa 1 November 2016.
Laode meminta kepada Gubernur dan DPRD Bali untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai polemik reklamasi Teluk Benoa tersebut. Ia berharap Gubernur dan DPRD Bali dapat memberikan penjelasan dan pendapat tentang reklamasi Teluk Benoa.
“Itu sekaligus klarifikasi pimpinan di daerah untuk menentukan sikap yang jelas dan benar. Sekalipun reklamasi itu mungkin merupakan kewenangan pusat, namun sebagai penanggungjawab di daerah harus memiliki sikap yang jelas soal reklamasi Teluk Benoa. Ini merupakan jawaban dari sikap pemimpin setempat, karena mereka harus bertanggungjawab dengan apapun yang terjadi di daerahnya,” jelas Laode.
Laode memberi isyarat jika proyek sumber daya kelautan dan pesisir di Indonesia rentan terhadap praktik korupsi. Itu sebabnya, KPK sedang mengkaji reklamasi Teluk Benoa.
Dari hasil kajian itu akan diketahui apakah terdapat kesalahan atau tidak dari rencana proyek tersebut, utamanya dalam hal sistem dan kebijakan yang dikeluarkan berkaitan rekomendasi.
“Kalau hasil kajian menunjukkan ada yang salah dengan kebijakan dan sistem yang diterapkan, maka KPK akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk segera memperbaiki kebijakan yang ada,” papar dia.
Sementara soal apakah proyek itu akan berlanjut atau tidak, Laode menjelaskan KPK akan memasang rambu-rambu sebagai kriteria. Beberapa kriteria yang dimaksud adalah soal pelestarian lingkungan hidup yang termanifestasi dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk AMDAL, KPK juga akan menelisik prosesnya ke luarnya AMDAL, karena banyak yang hanya sekedarnya saja untuk memenuhi persyaratan. Bila prosesnya menyalahi aturan, maka Laode menegaskan jika proyek reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilanjutkan.
Kriteria lain yang juga diperhatikan yakni apakah reklamasi Teluk Benoa telah menimbulkan keresahan masyarakat yang menumbulkan kekacauan. Bila upaya reklamasi itu menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka reklamasi Teluk Benoa layak dibatalkan.
“Jadi, tidak wajar kalau gubernur, DPRD Bali tidak mau memberikan komentar. Apalagi hanya berharap pada keputusan pemerintah pusat. Sementara pejabat di daerah harus memiliki sikap tertentu baik menerima atau menolak atau memberikan beberapa catatan,” paparnya.
Laode mengaku sudah banyak mendengar adanya informasi suap untuk memuluskan reklamasi Teluk Benoa. Namun hal tersebut sulit untuk dibuktikan karena kasus suap biasanya diberikan cash, melalui perantara orang lain dan cara-cara yang sulit dideteksi lainnya.
Laporan: Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby