Gubernur Jambi Zumi Zola (tengah) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/18). Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

“Hari (Senin) ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/4).

KPK pun mengimbau Zumi datang memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum. “Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018.

KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara