Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanggil salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas itu difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara.

“Benar, hari ini, Kamis (30/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji. Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah sebelumnya Gus Alex juga diperiksa pada Senin (26/1). Dalam pemeriksaan terdahulu, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji dan umrah kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi.

Budi menjelaskan, proses penghitungan kerugian negara dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah ini disebut sebagai bagian akhir dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.

“Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucapnya.

Selain Gus Alex, pada hari yang sama penyidik KPK turut memeriksa empat saksi lain, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut sedianya ditujukan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, KPK menilai terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji pada periode tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, dengan klaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain