Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), khususnya terkait praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) berlangsung sejak 2010, jauh lebih lama dari yang terungkap sebelumnya.
Pemerasan berlangsung sistemik, dan terjadi sepanjang tiga periode kepemimpinan menteri tenaga kerja yang berbeda. Uniknya, ketiga menteri tersebut semuanya berasal dari satu partai, yakni PKB.
KPK menyampaikan, kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014. Praktik tersebut berlanjut di era M Hanif Dhakiri pada 2014-2019, hingga Ida Fauziyah pada 2019-2024.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/1/2026).
Baca juga:
Kemnaker Jadi Ladang Mafia Ketenagakerjaan
Bahkan, Hery Sudarmanto (HS) masih menerima aliran uang hasil pemerasan meski sudah pensiun. Hal ini, karena pengaruh Hery yang kuat di Kemnaker.
Fakta ini mengungkapkan, pemerasan izin TKA bukan hanya terjadi pada era Menaker Ida Fauziyah, seperti yang terungkap pertama kali, tetapi sudah sistemik sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, maka izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Kondisi ini memaksa pemohon RPTKA memberikan uang kepada tersangka agar proses penerbitan izin tidak terhambat. Mekanisme inilah yang diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan pemerasan sistematis selama bertahun-tahun.
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus tersebut. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemnaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menyebut, dalam kurun waktu 2019-2024, atau era Menaker Ida Fauziyah, mereka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pengurusan RPTKA.
KPK lalu menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru yakni Sekjen Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Kemnaker Ladang Mafia Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Pegiat Antikorupsi Yusuf Sahide menilai Kemnaker menjadi ladang mafia ketenagakerjaan. Penilaian ini terkait kasus pemerasan terhadap agen TKA yang dilakukan oleh pegawai hingga pejabat Kemnaker sejak 2010 hingga terbongkar oleh KPK pada 2025.
“Kasus pemerasan terhadap agen TKA yang dilakukan pegawai hingga pejabat Kemnaker sejak 2010 menunjukkan kementerian tersebut jadi ladang mafia, mafia dalam sektor ketenagakerjaan,” papar Yusuf Sahide.
Yusuf menjelaskan alasannya menyebut Kemnaker menjadi tempat mafia ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerasan dalam proses izin TKA yang terjadi sejak 2010, dan pelakunya dari pegawai biasa hingga pejabat Eselon 1, menunjukkan perilaku korup itu dilakukan secara struktural dan sistemik
“Korupsi yang terjadi secara struktural dan sistemik itu jelas-jelas seperti pola kerja mafia,” ucap Direktur Eksekutif KPK Watch ini.
Karena itu, ia pun mendesak KPK untuk mengusut tuntas sejauh dan sedalam apa perilaku mafia di Kemnaker. KPK, ucapnya, harus mampu mengungkap kasus-kasus pemerasan ataupun korupsi lainnya di Kemnaker.
Apalagi, katanya, tidak hanya kasus pemerasan izin TKA saja yang terjadi di Kemnaker. Ada dua kasus korupsi lainnya yang kini tengah diusut KPK yang menurutnya memiliki pola kerja seperti mafia.
Yaitu, pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan korupsi sistem proteksi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Jangan-jangan pola-pola kerja mafia ini terjadi di semua Ditjen Kemnaker,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















