Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Dok VOI/Wardhany T

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

“Pada Selasa (28/11) dan Rabu (29/11), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/11).

Kemudian agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF, dan RF menyetujui kesepakatan itu.

Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang telah diberikan NM, ANR, dan HS kepada RS.

Penyidik KPK menahan lima tersangka dalam perkara ini. Direktur CV Bajasari (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari (HS), Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B  (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur (RS)

Penahanan tersebut didasarkan pada dugaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil