Jakarta, Aktual.com – Pada dasarnya kasus suap proyek PLTU Riau 1 sudah jelas dan tidak ada lagi gelap dan samar-samar. Ironisnya penegak hukum lebih banyak menginjak rem dan tidak menginjak gas sepenuhnya untuk menyelesaikan kasus suap proyek PLTU Riau 1 ini. Padahal dari kontruksi hukum yang ada, Dirut PLN dan Direktur Perencanaan PLN dan pihak yang mengatur proyek PLTU Riau 1 harusnya segera dipanggil dan diperiksa oleh Komiso Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan pengamat energi dari Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean usai menjadi pembicara diskusi publik “Menyoal Kebijakan Energi Nasional” yang digelar Asosiasi Pengamat Energy Indonesia (APEI) di Jakarta, Rabu (26/9).
“Karena orang-orang tersebut tidak mungkin tidak tahu permasalahan dan tidak memahami apa yang terjadi dalam proyek PLTU Riau 1. Saya tidak menyebut mereka terlibat tetapi setidaknya mereka orang yang mengetahui dan mengerti apa yang terjadi dan patut diduga terlibat korupsi di proyek PLTU Riau -1,” ujar Ferdinand.
Terkait Ketua Umum Golkar Airlangga Harrtarto yang hingga saat ini belum diperiksa, dia mengaku bisa memakluminya. Terlebih, untuk bisa memeriksa Airlangga Hartarto juga perlu memeriksa saksi-saksi lain. Penyidik KPK, kata dia, harus merangkai terlebih dahulu kontruksi hukumnya. Apakah ada keterangan yang menyatakan Airlangga Hartarto terlibat atau tidak. Jika ada maka perlu divalidasi dahulu sejauh mana keterangan dan kebenarannya adanya keterlibatan tersebut.
“Kalau tidak ada yang menyebut nama Airlangga Hartarto maka tidak mungkin diperiksa. Jadi ini tergantung keterangan saksi-saksi dan para tersangka. Kalau ada keterangan Airlangga terlibat ya harus diperiksa secara organisasi Golkar terlibat atau tidak,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara