Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno. (ilustrasi/aktual.com)
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan bahwa dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.

Putusan keterlibatan Sudung saat ini tengah dianalisa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha analisa tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Sudung layak dijadikan tersangka.

“Masih dipelajari vonis Hakim, JPU masih analisis untuk dipaparkan ke Pimpinan. Setelah itu baru memutuskan langkah yang akan diambil,” ujar Priharsa saat berbincang di gedung KPK, Selasa (6/9).

Dalam kesempatan kali ini, Priharsa menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional. Meskipun para pihak yang menganalisa putusan tersebut berasal dari Kajaksaan. “Ini bukan kasus pertama yang melibatkan jaksa.”

Seperti diketahui, dua pejabat PT Brantas, Sudi dan Dandung divonis bersalah lantaran menyuap Kajati DKI, Sudung Situmorang dengan uang sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.

Uang suap Rp2 miliar diberikan Sudi dan Dandung melalui seseorang bernama Marudut. Pria ini diketahui kenal dengan Sudung serta Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Dimana, kedekatan antara Marudut dengan Sudung dibuktikan dengan adanya percakapan elektronik antara keduanya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu