Febri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto kali ini bukan panggilan pertama. Dalam penanganan kasus e-KTP secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Setya Novanto sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 dan yang bersangkutan tidak hadir saat itu.
“Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya sampai saat ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden,” tuturnya.
Terdapat lima poin isi surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto itu.
1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bersama-sama dengan sejumlah pihak.
2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat, dan lain-lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara