Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widodo dalam persoalan ketidakhadiran Ketua DPR RI itu pada pemanggilan kedua sebagai saksi kasus KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

“Bagi KPK sebenarnya pelaksanaan tugas yang kami lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor hukum dan Presiden saya kira punya tugas yang jauh lebih besar. Jadi, jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia. “Sejauh ini kami berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK, itu kami sampaikan kepada semua pihak, apalagi undang-undang sebenarnya sudah cukup jelas mengatur hal tersebut,” ucapnya.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari surat dari Setjen DPR RI soal ketidakhadiran Setya Novanto itu. “Sekarang kami pelajari dulu surat dari setjen itu dan konsekuensi-konsekuensi hukum berikutnya tentu kita dalami lebih lanjut terutama terkait dengan proses penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang kami lakukan saat ini,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara