Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang pada tahun anggaran 2011.

Dua tersangka itu adalah Bupati Malang Rendra Kresna (RK) dan Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta.

“Dua tersangka diagendakan pemeriksaan hari ini. RK dan AM dalam kasus dugaan suap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10).

Selain itu, kata Febri, KPK juga memanggil 13 saksi lainnya dalam penyidikan kasus suap tersebut.

“Sebanyak 13 saksi diperiksa di Polres Kabupaten Malang pada hari ini dari unsur pejabat pemkab dan swasta,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang pada TA 2011.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: